Article 1
Jumlah uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebesar Rp. 270,000,- (dua ratus tuj uh puluh ribu rupiah) sebulan,
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1981
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.