Correct Article 3
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi
Your Correction
