Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;
Anggota Wakil Ketua : Walikota Bitung;
Merangkap Anggota Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara;
3. Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung;
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
5. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
6. Kepala ...
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara;
7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung;
8. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bitung;
9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bitung.