Correct Article 1
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;
Anggota Wakil Ketua : Walikota Bitung;
Merangkap Anggota Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara;
3. Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung;
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
5. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
6. Kepala ...
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara;
7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung;
8. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bitung;
9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bitung.
Your Correction
