Correct Article 3
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4 ...
Your Correction
