Article 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan
ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.