Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Your Correction