Correct Article 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini, maka Keputusan
Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
