Article 1
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan usaha Milik Negara, dibentuk Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim P4DLN.