Correct Article 3
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Current Text
Tim P4DLN terdiri dari :
a. Menteri Negara Pendayagunaan :
Sebagai Ketua Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS
b. Menteri Muda/Sekretaris :
Sebagai Wakil Kabinet Ketua
c. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang :
Sebagai Sekretaris Pengendalian Pelaksanaan merangkap anggota
d. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang :
Sebagai Sekretaris Administrasi Pembangunan II Merangkap Anggota
e. Kepala Badan Pengawasan :
Sebagai AnggotaKeuangan dan Pembangunan (BPKP)
f. Ketua Lembaga Administrasi :
Sebagai Anggota Negara (LAN)
g. Direktur Jenderal Moneter :
Sebagai Anggota Luar Negeri Dep.Keuangan
h. Direktur Jenderal Anggaran, :
Sebagai Anggota Departemen Keuangan
i. Asisten V Menko EKUIN/ :
Sebagai Anggota WASBANG
j. Asisten IV Menteri Negara :
Sebagai Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara
k. Asisten Menteri/Sekretaris :
Sebagai Anggota Negara Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND
l. Direktur Bank INDONESIA :
Sebagai Anggota
Your Correction
