Correct Article 1
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Current Text
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan usaha Milik Negara, dibentuk Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim P4DLN.
Your Correction
