Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pemilu
dan Wakil
adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
3. Calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN adalah calon PRESIDEN dan calon Wakil
yang bukan
dan Wakil PRESIDEN yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Pengamanan ...
4. Pengamanan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kepada calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam bentuk pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli termasuk pelayanan kesehatan.
5. Pengawalan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN adalah suatu penjagaan bergerak untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN.