Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan calon dan calon Wakil PRESIDEN dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction