Correct Article 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Pengamanan dan Pengawalan calon
dan calon Wakil PRESIDEN dilaksanakan pada:
a. kediaman calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN;
b. perjalanan dan rute calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN;
c. tempat-tempat kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN.
Pasal ...
Your Correction
