Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini Yang dimaksud dengan :
1. Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang hak pengusahaan hutan, pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan pemegang izin Pemanfaatan Kayu dalam rangka reboisasi, pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan rehabilitasi lahan hutan.
2. Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan asas perusahaan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
3. Kawasan atau areal hutan yang tidak produktif adalah kawasan atau areal hutan yang secara ekonomis tidak produktif antara lain hutan rawang, semak- belukar, tanah kosong, dan padang alang-alang.