Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Your Correction
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion