Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA di Dili, Timor Timur.
(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.