Correct Article 1
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN RI DI DILI TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA di Dili, Timor Timur.
(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.
Your Correction
