Correct Article 5
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN RI DI DILI TIMOR TIMUR
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA di Dili Timor Timur ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
