Article I
Ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan Pajak Penghasilan atas Bunga Pinjaman yang diterima Pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri, diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :