Correct Article 1
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1984
Current Text
Pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman dan setiap pembayaran imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terhutang oleh Pemerintah yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian antara Pemerintah dengan pihak luar negeri dalam rangka Penerimaan Pembangunan, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Your Correction
