Article 1
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Gubernur Kepulauan Riau;
b. Gubernur Jawa Timur;
c. Gubernur Kalimantan Tengah;
d, Gubernur Sulawesi Tengah;
e. Gubernur Papua Barat; dan
f. Gubernur Maluku.
Pasal 2...
SK No 1770ll A
pasal 2 Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.