Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Gubernur Kepulauan Riau;
b. Gubernur Jawa Timur;
c. Gubernur Kalimantan Tengah;
d, Gubernur Sulawesi Tengah;
e. Gubernur Papua Barat; dan
f. Gubernur Maluku.
Pasal 2...
SK No 1770ll A
pasal 2 Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Your Correction
