Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkaa.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 September 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO l"g{l biaya_ yang timbrrl akibat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanla Negara Kementerian pekerjaan -*um dan perumahan Ratcyat- pasal 4 !ad1 -saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur FerwakiGn pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
De Perundang-undangan dan strasi Hukum, IND *
vanna Djaman i
Your Correction
