Article 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.
(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.