Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction