Article 1
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1990
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.