Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989
Your Correction