Article 1
(1) Kotamadya Sabang di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sabang.
(2) KAPET Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh Kotamadya Sabang, Pulau Weh, Pulau Nasi, Pulau Breuh dan Pulau Teunon, serta pulau-pulau kecil disekitarnya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.