Correct Article 5
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Your Correction
