Correct Article 3
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sabang dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sabang yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Wakil Ketua Badan Pengelola sekaligus berfungsi sebagai Pelaksanaan Harian Badan Pengelola dan berkedudukan di lokasi KAPET yang bersangkutan.
(4) Anggota Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Pelaksana Harian.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
(6) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sabang berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
(7) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelanggarakan fungsi:
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sabang yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sabang termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(8) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 …
Your Correction
