Article 1
Merubah dan menambah ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1981 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1982, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen-Departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Team Pengendali Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Team Pengendali Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam Pasal- pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.