Correct Article 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TEAM PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari:
- Ketua :
Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua :
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPPENAS.
- Wakil Ketua/ :
Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi - Ketua Pelak- Dalam Negeri;
sana Harian
- Anggota :
1. Gubernur Bank INDONESIA;
2. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintah dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Asisten Menteri Koordinator EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Urusan Pengawasan Pembangunan;
- Sekretaris :
Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris: Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Your Correction
