Article 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIS sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta.
KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.