Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIS ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction