Article 1
Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemberesan.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.