Correct Article 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bertugas untuk :
a. penangangan masalah kearsipan;
b. penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan;
c. penanganan masalah hukum;
d. penanganan …
d. penanganan administrasi keuangan;
e. pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk :
a. memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;
b. melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu;
c.meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
