Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemberesan.
Your Correction