Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemberesan.
Your Correction
