Article 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.