Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) setiap bulan.
Your Correction