Article 1
(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.
(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.