Correct Article 1
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Current Text
(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.
(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
Your Correction
