Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. (2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Your Correction