Article 1
Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai fungsi membuat perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA dan daerah propinsi tertentu, beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.