Correct Article 4
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Current Text
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua
: PRESIDEN Republik INDONESIA
Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA
Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
Anggota
:
1. Menteri Tenaga Kerja;
2. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
3. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
4. Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
5. Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN;
6. Menteri Negara Otonomi Daerah;
7. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
