Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA dan Daerah Propinsi tertentu lainnya. (2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Harian Dewan.
Your Correction