Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.