Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan merangkap jabatan struktural sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Your Correction