Correct Article 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Your Correction
