Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Agama adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.